24 Maret 2011

Catatan Kuliah Hari ini: Seminar Pajak 24032011

Catatan kuliah hari ini: Seminar Pajak 24032011
Kuliah hari ini hanya membahas popok-pokok perubahan UU pajak penghasilan dari UU lama ke UU baru yang semua secara lengkap disajikan di sebuah slide, slide nya bisa diunduh

pake mediafire disini
atau
pake 4shared disini

Thanks to saudara Najib yang telah mengunggahnya
Ada 3 pertanyaan selama kelas:
1. Apa untungnya perubahan jasa konstruksi dari pasal 23 yang bisa di kreditkan dengan pasal 4(2) yang final bagi wajib pajak?
Jawab: saya kurang jelas mendengarkannya, tapi kurang lebih dengan adanya grading tarif sesuai kualifikasi besaran jasa konstruksi dapat memberi keuntungan tersendiri yang lebih adil
2. Bagaimana jika pemotong pasal 4(2) tidak punya NPWP?
Jawab: pemotong bisa menggunakan SSP yang bagian NPWP nya diisi 00.000 dst diakhiri kode KPP
3. Apakah sewa lapangan futsal yang hanya 1 jam dikenakan PPh Pasal 4(2)?
Jawab: iya, semua sewa lapangan futsal seharusnya dikenakan PPh pasal 4(2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar